BAB III.
Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
|
NILAI
|
|||||||||||||||||||||||||
STANDAR
|
|
|||||||||||||||||||||||||
3.1.
Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi
dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas,
Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
KRITERIA
|
|
|||||||||||||||||||||||||
3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan
Penanggung jawab manajemen mutu yang
bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan
mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang
berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan
Puskesmas.
|
||||||||||||||||||||||||||
POKOK PIKIRAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
· Supaya mutu
dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen
mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi,
monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara
berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan
kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
· Penanggung
jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman
(manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi
acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan
Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu.
|
|
SK
PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
2.
Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab manajemen
mutu.
|
|
URAIAN
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
3.
Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh Penanggung
jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas.
|
Lokakarya
penyusunan pedoman peningkatan mutu dan kinerja
|
PEDOMAN
PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS
|
.
|
BUKTI
PELAKSANAAN LOKAKARYA UNTUK PENYUSUNAN KEBIJAKAN MUTU, PEDOMAN MUTU, TATA
NILAI, DAN PENGGALANGAN KOMITMEN BERSAMA
|
|
|
||||||||||||||||||||
4.
Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman
(manual) mutu/Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi
dan tujuan Puskesmas.
|
Lokakarya
penyusunan kebijakan mutu dan tata nilai
|
SK
KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN MUTU.
|
SDA
|
|
|
|||||||||||||||||||||
5.
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan
Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten
dan berkesinambungan.
|
Lokakarya
penggalangan komitmen
|
.
|
SDA &
BUKTI
YANG MENUNJUKKAN ADANYA KOMITMEN BERSAMA SELURUH JAJARAN PUSKESMAS UNTUK
MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA (PERNYATAAN TERTULIS, FOTO).
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.2.
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang tercermin dalam
pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
• Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja
direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggung
jawab Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen
untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit
internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu
jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen
sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yan perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
|
Lokakarya
penyusunan program mutu puskesmas dan keselamatan pasien (kaitkan dengan bab
VI dan IX)
|
RENCANA
TAHUNAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS.
|
BUKTI
PELAKSANAAN LOKAKARYA PENYUSUNAN RENCANA (PROGRAM) MUTU PUSKESMAS DAN
KESELAMATAN PASIEN
|
|
|
|||||||||||||||||||||
2.
Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana
kegiatan yang tersusun dan dilakukan
pertemuan tinjauan manajemen yang membahas
kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu dilaksanakan.
|
Pelaksanaan
kegiatan perbaikan mutu dan kinerja sesuai dengan rencana yang disusun,
terlaksananya upaya perbaikan mutu di tiap unit pelayanan (Manajemen, UKM dan
UKP) melalui proses PDCA, dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
|
.
|
.
|
BUKTI-BUKTI
PELAKSANAAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA, NOTULEN TINJAUAN MANAJEMEN
|
|
|||||||||||||||||||||
3.
Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan, keluhan
pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun
perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan
tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan
|
Pelaksanaan
pertemuan tinjauan manajemen
|
SOP
PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN.
|
BUKTI
PELAKSANAAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
HASIL-HASIL
PERTEMUAN DAN REKOMENDASI.
|
|
|
|||||||||||||||||||||
4.
Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan
dievaluasi.
|
Pelaksanaan
tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil temuan tinjauan manajemen.
|
RENCANA
TINDAK LANJUT TERHADAP TEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN,
|
BUKTI
DAN HASIL PELAKSANAAN TINDAK LANJUT TERHADAP REKOMENDASI HASIL PEREMUAN
TINJAUAN MANAJEMEN
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.3.
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan
bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan
kinerja.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
• Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas
memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan
dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada
pengguna Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disusun
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan
memahami tugas dan kewajiban mereka
untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
|
SOSIALISASI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM MUTU, DAN PERAN MASING-MASING KARYAWAN SEHINGGA TERJADI
PEMAHAMAN PERAN MASING-MASING DALAM PENINGKATAN MUTU.
|
KEBIJAKAN MUTU YANG DIDALAMNYA MEMUAT KEWAJIBAN
SETIAP KARYAWAN MEMAHAMI DAN BERPERAN AKTIF DALAM UPAYA PERBAIKAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN
|
|
BUKTI
SOSIALISASI KEBIJAKAN, PROGRAM MUTU, DAN PERAN KARYAWAN DALAM PENINGKATAN
MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN
|
|
|
||||||||||||||||||||
2.
Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan
kinerja Puskesmas.
|
PEMBAHASAN
DALAM LOKAKARYA MINI UNTUK MENGIDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK TERKAIT DAN PERAN
DALAM PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS
|
.
|
BUKTI
PELAKSANAAN LOKAKARYA MINI UNTUK MENGIDENTIFIKASI PIHAK TERKAIT DAN PERAN
MEREKA DALAM PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS
|
|
|
|||||||||||||||||||||
3.
Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan
kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
|
LOKAKARYA
DENGAN LINTAS SEKTOR DAN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS, KADER, TOKOH
MASYARAKAT UNTUK MENJARING IDE-IDE ATAUPUN MASUKAN UNTUK PENINGKATAN MUTU DAN
KINERJA PUSKESMAS BAIK KINERJA MANAJERIAL, UKM DAN UKP, DAN
TINDAK
LANJUT TERHADAP IDE-IDE PENINGKATAN
YANG DISAMPAIKAN. PERTEMUAN-PERTEMUAN
DI TIAP UNIT PELAYANAN UNTUK MENJARING IDE-IDE PERBAIKAN DAN TINDAK LANJUTNYA
|
BUKTI-BUKTI
PENJARINGAN IDE BAIK MELALUI LOKAKARYA LINTAS SEKTOR DAN MASYARAKAT, LOKA
KARYA LINTAS PROGRAM, PERTEMUAN—ERTUEMUAN DI TIAP UNIT PELAYANAN, DAN TINDAK
LANJUTNYA
|
|
|
||||||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.4.
Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi
kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan secara
periodik.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
• Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu
dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang
ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya
Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
•
Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan
tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak
lanjuti.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomedasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lainyang perlu disiapkan di Puskesmas
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja
Puskesmas.
|
Pengumpulan
data indikator mutu/kinerja baik manajerial, ukm dan ukp
Analisis
data kinerja dan tindak lanjut terhadap hasil analisis data kinerja
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN PENGUMPULAN DATA KINERJA, ANALISIS, DAN TINDAK LANJUT
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
2.
Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan
kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja
yang ditetapkan.
|
Dibentuknya
tim audit internal
Pelaksanaan
audit internal
Pelatihan
tim audit internal.
|
RENCANA/PROGRAM
KERJA TIM AUDIT INTERNAL YANG DISUSUN SELAMA SETAHUN DAN PERIODIK.
SOP
AUDIT INTERNAL
|
BUKTI
PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL
|
|
|
|||||||||||||||||||||
3.
Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Manajemen mutu dan
Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi
perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.
|
|
|
.
|
LAPORAN
HASIL AUDIT INTERNAL
|
|
|
||||||||||||||||||||
4.
Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit
internal.
|
Tindak
lanjut terhadap temuan dan rekomendasi hasil audit internal oleh
masing-masing unit pelayanan, penanggung jawab mutu, dan kepala puskesmas
|
|
.
|
BUKTI
PELAKSANAAN REKOMENDASI TERHADAP HASIL TEMUAN DAN REKOMENDASI AUDIT INTERNAL.
LAPORAN
TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INTERNAL
|
|
|
||||||||||||||||||||
5.
Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
|
Tindak
lanjut jika terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
puskesmas dalam bentuk melakukan rujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kita.
|
SOP
RUJUKAN JIKA TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH HASIL REKOMENDASI AUDIT
INTERNAL
|
.
|
BUKTI
RUJUKAN KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA JIKA MASLAH TIDAK DAPAT
DISELESAIKAN SENDIRI OLEH PUSKESMAS
|
|
|
||||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.5.
Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam
memperbaiki kinerja Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
·
Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja
yang berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan
serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan
masyarakat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu.
Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh
dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang
dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
·
Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui
survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain
dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
·
Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat,
antara lain adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan
advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum pemberdayaan
masyarakat yang ada.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumenlain
yang peru disiapkan di Puskesmas
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja
Puskesmas.
|
Lokakarya
untuk mendapat masukan dari pengguna dan lintas sektor tentang mutu/kinerja
puskesmas, dan mekanisme lain untuk memperoleh asupan, misalnya melalui kotak
saran, sms, call center, dsb
|
KEBIJAKAN
DAN SOP PELAKSANAAN LOKAKARYA, SOP
UNTUK MENDAPATKAN ASUPAN PENGGUNA TENTANG KINERJA PUSKESMAS.
|
BUKTI
PELAKSANAAN LOKAKARYA UNTUK MEMPEROLAH MASUKAN PENGGUNA DAN LINTAS SEKTOR
TENTANG KINERJA PUSKESMAS
|
|
|
|||||||||||||||||||||
2.
Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat
untuk mengetahui bahwa kebutuhan dan
harapan pengguna terpenuhi.
|
Pelaksanaan
survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat
|
|
.
|
BUKTI
PELAKSANAAN SURVEI ATAU KEGIATAN FORUM-FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
|
|
|||||||||||||||||||
3.
Asupan dan hasil survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat dianalisis dan ditindaklanjuti.
|
Analisis
dan tindak lanjut terhadap asupan
|
|
.
|
BUKTI
PELAKSANAAN ANALISIS DAN TINDAK LANJUT TERHADAP ASUPAN DARI LINTAS SEKTOR,
MASYARAKAT, DAN PENGGUNA
|
|
|
|
|||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.6.
Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan
yang tidak mencapai target, maka
dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan
preventif.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
•
Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja
perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
•
Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi
hasil yang tidak sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan
korektif.
•
Koreksi merupakan upaya perbaikan atau
pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai. Kejadian atau hasil yang tidak sesuai
tersebut perlu dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk
kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan
untuk mengatasi penyebab kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak
terulang kembali
•
Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi
kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.
•
Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan
korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang
optimal.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang peru disiapkan di Puskesmas
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk
menilai peningkatan kinerja pelayanan.
|
Pengumpulan
data indikator mutu/kinerja puskesmas
|
SK
KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS,
|
SK
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA TENTANG INDIKATOR MUTU DAN KINERJA
PUSKESMAS, SK KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA TENTANG SPM.
|
BUKTI
PELAKSANAAN PENGUMPULAN DATA INDIKATOR MUTU/KINERJA PUSKESMAS BAIK
MANAJERIAL, UKM, DAN UKP
|
|
|
||||||||||||||||||||
2.
Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan
mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
|
Pelaksanaan
perbaikan mutu dan kinerja.berdasarkan hasil analisis capaian kinerja maupun
masukan masyarakat, lintas sektor, maupun pengguna
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN UPAYA PERBAIKAN MUTU/KINERJA
|
|
|
|||||||||||||||||||||
3. Ada
prosedur tindakan korektif.
|
SOP
TINDAKAN KOREKTIF.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
4. Ada prosedur tindakan preventif.
|
SOP
TINDAKAN PREVENTIF.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
5.
Hasil pelayanan/program dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam
bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
|
Tindak
lanjut terhadap masalah dalam bentuk koreksi, dan tindakan korektif terhadap
masalah yang terjadi.
Adanya
upaya antisipatif untuk menganalisis kemungkinan terjadinya masalah potensial
yang ditindak lanjuti dengan tindakan preventif
|
BUKTI
PELAKSANAAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL YANG TIDAK SESUAI.
BUKTI
DILAKSANAKANNYA UPAYA PREVENTIF UNTUK MENCEGAH TIMBULNYA MASALAH YANG
DIANTISIPASI
|
|
|
||||||||||||||||||||||
Kriteria:
3.1.7.
Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain
tentang kinerja Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Pokok Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding
pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dengan Puskesmas
lain. Kegiatan kaji banding merupakan
kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yang
lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan
pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
•
Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui
pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas
insiatif beberapa puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.
|
|
|||||||||||||||||||||||||
•
Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja dengan puskesmas
lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator
kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||
1.
Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menyusun
rencana kaji banding.
|
PENYUSUNAN
RENCANA KAJI BANDING
|
KEBIJAKAN,
RENCANA DAN SOP KAJI BANDING (KERANGKA ACUAN KAJI BANDING)
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
2.
Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
|
PENYUSUNAN
INSTRUMEN KAJI BANDING KINERJA
|
INSTRUMEN
KAJI BANDING
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
3.
Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding.
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN KAJI BANDING KINERJA
|
BUKTI
PELAKSANAAN KAJIBANDING KINERJA
|
|
|
||||||||||||||||||||||
4.
Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan.
|
ANALISIS
HASIL KAJI BANDING
|
.
|
BUKTI
ANALISIS HASIL KAJI BANDING.
|
|
|
|||||||||||||||||||||
5.
Disusun rencana tindak lanjut kaji banding.
|
PENYUSUNAN
RENCANA TINDAK LANJUT KAJI BANDING
|
RENCANA
TINDAK LANJUT KAJI BANDING
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
6.
Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik
dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
|
PELAKSANAAN
TINDAK LANJUT KAJI BANDING
|
|
BUKTI
TINDAK LANJUT KAJI BANDING
|
|
|
|||||||||||||||||||||
7.
Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaji banding, tindak lanjut dan manfaatnya.
|
PELAKSANAAN
EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN KAJI BANDING
|
.
|
HASIL
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN KAJI BANDING
|
|
|
|||||||||||||||||||||
HERNAWAN PATRADJAJA
Senin, 30 Oktober 2017
Langganan:
Postingan (Atom)