Senin, 30 Oktober 2017

Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)


NILAI
Tata kelola sarana Puskesmas

Standar :                                                                                                                                                                                                                                                                 
 2.1 Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

Persyaratan Lokasi

Kriteria :                                                                                                                                                                                                                                                            
2.1.1.Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah

Pokok Pikiran:

   Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan

   Analisis yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan



Bukti analisis kebutuhan pendirian Puskesmas

MENGACU KE REGULASI PMK 75

2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah



Bukti pertimbangan tata ruang daerah dalam pendirian puskesmas

MARKET PLAN

3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan



Bukti pertimbangan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan



4. Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku



Bukti izin operasional puskesmas 



Persyaratan Bangunan dan Ruangan

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.  Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.

Pokok Pikiran:

   Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. 

   Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.



Bangunan fisik puskesmas adalah bangunan permanen
                                OKE                                                                                                                                    


2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.



 Bangunan fisik puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain
OKE


3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
Evaluasi kondisi bangunan fisik puskesmas


Hasil evaluasi thd bangunan fisik puskesmas dan tindak lanjutnya.
Bangunan fisik puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan sehat
HASILNYA ? DATA


Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2.1.3.Bangunan Puskesmas  memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.

Pokok Pikiran:


   Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.

   Ruangan yang minimal harus tersedia adalah:
RUANG PENDAFTARAN         RUANG KONSULTASI DOKTER           RUANG PEMERIKSAAN         RUANG ADMINISTRASI       RUANG KAMAR MANDI & WC
RUANG TUNGGU                    RUANG TINDAKAN                                RUANG ASI                              RUANG FARMASI                RUANG LAIN SESSUAI KEBUTUHAN

   Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ketersediaan ruangan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
Rapat untuk membahas penataan ruang agar dapat memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan


Tindak lanjut hasil pertemuan dengan mengatur penataan ruang di puskesmas untuk memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan 



2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
Pengaturan tata ruang puaskesmas dengan memperhatikan kemudahan akses, keamanan, dan kenyamanan

Denah Puskesmas




3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut
Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak, dan usia lanjut






Persyaratan Prasarana Puskesmas

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan,  kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Pokok Pikiran:


   Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan.

   Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.

   Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang harus disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam impleemntasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan
EVALUASI TERHADAP KONDISI PRASARANA PUSKESMAS APAKAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN


BUKTI EVALUASI DAN TINDAK LANJUT



2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap prasarana Puskesmas
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN SESUAI JADUAL YANG DISUSUN
RENCANA DAN JADWAL  PEMELIHARAAN

BUKTI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN



3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas
MONITORING PELAKSANAAN PEMELIHARAAN


BUKTI PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING



4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yang ada
MONITORING FUNGSI PRASARANA YANG ADA


BUKTI MONITORING FUNGSI PRASARANA PUSKESMAS



5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
TINDAK LANJUT HASIL MONITORING


BUKTI TINDAK LANJUT MONITORING 



Persyaratan Peralatan Puskesmas

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan,  kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Pokok Pikiran:


   Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan

   Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

   Peralatan yang memerlukan perizinan harus memiliki izin yang berlaku.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Tersedia peralatan medis dan non medis  sesuai jenis pelayanan yang disediakan
EVALUASI KETERSEDIAAN PERALATAN MEDIS
KETERSEDIAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
DAFTAR INVENTARIS PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
BUKTI EVALUASI DAN TINDAK LANJUT



2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS SESUAI JADUAL
JADWAL DAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN

 BUKTI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS



3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
MONITORING PEMELIHARAAN PERALATAN


BUKTI PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING, DAN TINDAK LANJUT



4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
MONITORING FUNGSI PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS


 BUKTI PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING
                                                                                                                                                                          


5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
TINDAK LANJUT HASIL MONITORING


 BUKTI TINDAK LANJUT



6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi
PELAKSANAAN KALIBRAISI

DAFTAR PERALATAN YANG PERLU DIKALIBRASI
 JADWAL, DAN BUKTI PELAKSANAAN KALIBRASI



7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan izin memiliki izin yang berlaku
PERIZINAN ALAT-ALAT YANG MEMERLUKAN IZIN


BUKTI IZIN PERALATAN 



Ketenagaan Puskesmas

Standar:                                                                                                                                                                                                                                                                  
2.2  Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.

Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas

Kriteria :                                                                                                                                                                                                                                                            
2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.

Pokok Pikiran:


   Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan


Profil kepegawaian Kepala Puskesmas.




2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas

KEBIJAKAN TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS





3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas

Uraian tugas Kepala Puskesmas


                                                                                   


4.    Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.


Dokumen profil kepegawaian dan persyaratan Kepala Puskesmas Kesesuaian profil kepegawaian Kepala Puskesmas dengan persyaratan




Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan

Pokok Pikiran:


   Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.

   Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan
ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA


 BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN TENAGAN



2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan

KEBIJAKAN TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA





3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan
TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA


 HASIL EVALUASI PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA TERHADAP PERSYARATAN, RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN, DAN TINDAK LANJUT



4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas

URAIAN TUGAS UNTUK TIAP TENAGA YANG ADA





5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang lain dipenuhi


KELENGKAPAN SURAT IZIN SESUAI YANG DIPERSYARATKAN DAN DIMASUKKAN DALAM FILE KEPEGAWAIAN




Standar:                                                                                                                                                                                                                                                                  
2.3 Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi,  tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas

Pengorganisasian Puskesmas


Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                            
2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.

Pokok Pikiran:


   Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota


STUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA




2.  Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKM DAN UKP PUSKESMAS





3.  Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur

SEBAGAI LAMPIRAN SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB, DIATUR  ALUR PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN, DAN MEKANISME PENGARAHAN,  KOMUNIKASI DAN KOORDINASI ANTAR POSISI DALAM STRUKTUR DAN ANTARA PENANGGUNG JAWAB DENGAN PELAKSANA, LENGKAPI DENGAN SOP





Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan.

Pokok Pikiran:


  Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1.  Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas


URAIAN TUGAS KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN




2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan karyawan  memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
SOSIALISASI URAIAN TUGAS, PENJELASAN URAIAN TUGAS KEPADA KARYAWAN BARU


 BUKTI PELAKSANAAN SOSIALISASI URAIAN TUGAS, BUKTI PELAKSANAAN PENJELASAN URAIAN TUGAS KEPADA KARYAWAN BARU



3.  Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
PERTEMUAN UNTUK MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN URAIAN TUGAS


BUKTI EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN URAIAN TUGAS 



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan

Pokok Pikiran:


   Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1.  Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
PERTEMUAN UNTUK MEREVIEW (KAJIAN) TERHADAP STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS APAKAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PELAYANAN


BUKTI KAJIAN TERHADAP STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS



2.  Hasil kajian ditindaklanjuti dengan perubahan/ penyempurnaan struktur
TINDAK LANJUT HASIL KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI, YANG DAPAT BERUPA USULAN PERUBAHAN STRUKTUR KEPADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA, ATAU PENAMBAHAN KEPANITIAAN ATAU TIM


BUKTI TINDAK LANJUT KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan

Pokok Pikiran:


   Kinerja Puskesmas  hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan.  Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai  Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan  Pelaksana Kegiatan.

PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI URAIAN TUGAS ATAU DITUANGKAN DALAM SK KEPALA PUSKESMAS
LAMPIRAN PERMENKES NO 75/2014




2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.

RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI

POLA KETENAGAAN, PEMETAAN KOMPETENSI, RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, DAN PELAKSANA KEGIATAN



3.  Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan
PENYUSUNAN POLA KETENAGAAN


POLA KETENAGAAN, PEMETAAN KOMPETENSI. 



4.  Ada pemeliharaan catatan/ dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
PENGUMPULAN KELENGKAPAN FILE KEPEGAWAIAN OLEH SEKRETARIAT


KELENGKAPAN FILE KEPEGAWAIAN UNTUK SEMUA PEGAWAI DI PUSKESMAS YANG UPDATE



5.  Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan



BUKTI PELAKSANAAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI (STTPL, SERTIFIKAT PELATIHAN, DSB) 



6.  Ada evaluasi  penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
EVALUASI PENERAPAN HASIL PELATIHAN TERHADAP KARYAWAN YANG MENGIKUTI PELATIHAN


BUKTI EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TERHADAP PENERAPAN HASIL PELATIHAN 



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.  Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.

Pokok Pikiran:


   Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU.





2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
PELAKSANAAN KEGIATAN ORIENTASI

KERANGKA ACUAN PROGRAM ORIENTASI,
BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN ORIENTASI



3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.

SK/SOP UNTUK MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.

BUKTI SERTIFIKAT MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN



Pengelolaan Puskesmas

Kriteria :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat

Pokok Pikiran:


   Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

   Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas  yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas
Lokakarya mini untuk membahas/menyepakati visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI PUSKESMAS

Bukti pelaksanaan lokakarya pembahasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai



2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
Sosialisasi visi, misi, tujuan, dan tata nilai puskesmas
SOP tentang sosialisasi visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas

 Bukti pelaksanaan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan tata nilai



3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan  relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
Lokakarya untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan
Lokakarya dengan masyarakat dan pelanggan untuk memperoleh masukan ttg kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas
SOP tentang peninjauan kembali tata nilai dan tujuan Puskesmas

Bukti pelaksanaan peninjauan ulang tata nilai dan tujuan penyelenggaraan program dan pelayanan



4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Lokakarya penilaian kinerja puskesmas (dalam lokakarya tersebut juga dibahas sejauh mana capain kinerja sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai)
SOP tentang penilaian kinerja yang mencerminkan penilaian kesesuaian  terhadap visi, misi, tujuan, tata nilai Puskesmas

Bukti pelaksanaan penilaian kinerja
Catatan:
Form penilaian kinerja dapat juga ditambahkan kolom capaian kinerja dan kesesuaian thd visi, thd misi, thd tujuan, dan thd tata nilai



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam  pelaksanaan  pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas,  dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap  penggunaan sumber daya.

Pokok Pikiran:


   Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan  pelaksana  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pengarahan kepala puskesmas kepada penanggung jawab, pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana
KEBIJAKAN YANG MEWAJIBKAN DILAKSANAKAN PENGARAHAN DAN SOP PENGARAHAN OLEH KEPALA PUSKESMAS MAUPUN OLEH PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.  BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN PENGARAHAN.

Bukti pelaksanaan pengarahan



2. Ada mekanisme penelusuran  kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Penilaian kinerja
KEBIJAKAN DAN SOP PENILAIAN KINERJA,.

bukti penilaian kinerja 


3. Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang efektif.
Penilaian terhadap efektivitas struktur organisasi yang ada (dibahas pada waktu melakukan review thd struktur organisasi)


Struktur organisasi pada tiap-tiap UKM dan unbit-unit pelayanan UKP, dan bukti penilaian efektivitas struktur yang ada


4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.

SOP pencatatan dan pelaporan.

Bukti pencatatan dan pelaporan.


Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.3.8. Puskesmas  memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas  mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.

Pokok Pikiran:


   Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja.  Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.

   Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekam implementasi dan bukti lainyang perlu disiapkan

1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan  untuk memfasilitasi  kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
 Fasilitasi peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan, fasilitasi pembanungan berwawasan kesehatan
Kebijakan yang menjelaskan bawha pimpinan puskesmas, penanggung jawab, dan pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat (kewajiban ini juga harus dituangkan dalam uraian tugas), SOP pelaksanaan SMD dan MMD

Bukti pelaksanaan SMD, MMD.
Bukti adanya UKBM di wilayah kerja, bukti adanya konsultasi/fasilitasi oleh puskesmas dalam pembangunan berwawasan kesehatan.



2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas.

SOP pemberdayaan masyarakat. SOP SMD MMD





3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya  Puskesmas.
Komunikasi dg sasaran program dan masyarakat tentang program dan kegiatan Puskesmas.
Kebijakan/SOP komunikasi dengan sasaran program dan masyarakat tentang penyelenggaraan program dan kegiatan Puskesmas.

 Bukti pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya  Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk  melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.

Pokok Pikiran:


   Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

 • Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.  Kriteria yang jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.
Penilaian kinerja penanggung jawab sebagai wujud akuntabilitas penanggung jawab dalam melaksanakan tugas
Kerangka acuan, SOP, instrumen tentang penilaian kinerja Penanggung jawab program dan Penanggung jawab pelayanan sebagai wujud akuntabilitas

 Bukti pelaksanaan kinerja penanggung jawab dan tindak lanjutnya



2. Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila  meninggalkan tugas.

Kebijakan Kepala Puskesmas dan SOP tentang pendelegasian wewenang, dengan kriteria yang jelas





3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
Umpan balik dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Penyampaian umpan balik secara lisan dapat difasilitasi melalui pertemuan evaluasi kinerja dengan memberikan kesempatan kepada pelaksana dan penanggung jawab untuk menyampaikan umpan balik.
Kebijakan dan SOP tentang penyampaian umpan balik (pelaporan) dari pelaksana kepada Penanggung jawab program dan pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja.

Bukti pelaksanaan pertemuan evaluasi kinerja
Laporan/penyampaian umpan balik pelaksanaan program kepada pimpinan



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas  membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program  maupun lintas sektoral.  Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.

Pokok Pikiran:


   Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.

   Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi.
 Melalui mekanisme lokakarya mini dilakukan identifikasi pihak-pihak yang terkait (lintas sektor maupun lintas program) dalam kegiatan program UKM maupun UKP Puskesmas dan peran masing-masing


Hasil lokakarya mini lintas program dan lintas sektor tentang identifikasi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaran program dan kegiatan Puskesmas 



2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan.



Bukti identifikasi peran masing-masing pihak terkait 



3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan minilokakarya sebagai ajang komunikasi dan koordinasi.  Mekanisme lain untuk komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan tehnologi informasi
Kebijakan/SOP pembinaan, komunikasi, dan koordinasi

Bukti pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan komunikasi melalui lokakarya nmini



4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Evaluasi peran pihak terkait dalam penyelenggaraan upaya puskesmas (dapat dilakukan pada saat rapat evaluasi kinerja tahunan)
SOP evaluasi peran pihak terkait. Hasil evaluasi peran pihak terkait dan tindak lanjut.

Bukti evaluasi thd peran pihak terkait dalam upaya puskesmas



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.

Pokok Pikiran:


   Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu.

   Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas.

·         Panduan (manual) mutu Puskesmas,
·         Pedoman Pelayanan Puskesmas, Pedoman/Kerangka acuan Penyelenggaraan UKM





2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.

Pedoman dan panduan kerja penyelenggaraan untuk masing-masing Upaya Puskesmas





3. Ada  prosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan  Puskesmas sesuai kebutuhan.

SOP pelaksanaan kegiatan-kegiatan Upaya Puskesmas





4. Ada kebijakan, pedoman, dan prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.

Kebijakan, Pedoman, dan SOP pengendalian dokumen dan SOP pengendalian rekaman





5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur.

Panduan penyusunan pedoman, panduan, kerangka acuan, dan SOP (panduan/pedoman tata naskah)





Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2.3.12.Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Pokok Pikiran:


   Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.

KEBIJAKAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL. (KOMUNIKASI INTERNAL BISA DILAKUKAN MELALUI PERTEMUAN/LOKAKARYA MINI/PENGARAHAN, MAUPUN PEMANFAATAN TEHNOLOGI INFORMASI)





2. Ada prosedur komunikasi internal.

 SOP KOMUNIKASI INTERNAL
.




3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL.


DOKUMENTASI PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL DAN BAHASAN YANG DIBAHAS



4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan.



BUKTI PENDOKUMENTASIAN PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL.



5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.



BUKTI TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL KOMUNIKASI INTERNAL.



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                         2.3.13.  Lingkungan kerja dikelola untuk  meminimalkan risiko  bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.

Pokok Pikiran:


   Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.

   Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi



Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan



1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.
PERTEMUAN UNTUK MELAKUKAN KAJIAN DAMPAK KEGIATAN PUSKESMAS THD LINGKUNGAN DAN TINDAK LANJUT UNTUK MEMINIMALKAN/MENCEGAH ADANYA RISIKO THD LINGKUNGAN


HASIL KAJIAN DAMPAK KEGIATAN PUSKESMAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN TINDAK LANJUTNYA 



2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PUSKESMAS
KEBIJAKAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENERAPAN PENGELOLAAN RISIKO AKIBAT PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS. PANDUAN MANAJEMEN RISIKO.

HASIL PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO: IDENTIFIKASI RISIKO, ANALISIS RISIKO PENCEGAHAN RISIKO.



3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap  gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Pelaksanaan tindak lanjut hasil kajian dampak negatif thd lingkungan.


HASIL KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP GANGGUNG/DAMPAK NEGATIF THD LINGKUNGAN DAN PENCEGAHANNYA.



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                      
2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.

Pokok Pikiran:

• Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya  Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah diakses oleh masyarakat.
Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja
• Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukun

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi



Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan



1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas
IDENTIFIKASI JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG ADA DI WILAYAH KERJA 


DAFTAR JEJARING DAN JARINGAN PUSKESMAS



2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dengan jadual dan penanggung jawab yang jelas 
PENYUSUNAN PROGRAM PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (IDENTIFIKASI JEJARING DAN JARINGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM DILAKUKAN DALAM PERTEMUAN KEPALA PUSKESMAS DENGAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA DALAM FORUM LOKAKARYA MINI
ü  PERENCANAAN PROGRAM PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
ü  JADUAL DAN PENANGGUNG JAWAB TIAP KEGIATAN
ü  PEMBINAAN (PERENCANAAN PROGRAM PEMBINAAN BISA TERINTEGRASI DENGAN KEGIATAN MASING-MASING UKM DAN UKP)





3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana.
PELAKSANAAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING


BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING 



4. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan
EVALUASI TERHADAP\KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DAN TINDAK LANJUTNYA


REKAM KEGIATAN EVALUASI DAN BUKTI TINDAKLANJUT KEGIATAN PEMBINAAN JEJARING DAN JARINGAN



5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan



REKAM PELAKSANAAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DAN PELAPORANNYA 



PENGELOLAAN KEUANGAN PELAYANAN

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                                
2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan

Pokok Pikiran:


   Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi interal
Dokumen lain yang perlu disusun
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran.
Minilokakarya perencanaan untuk penyusunan program dan anggaran yang diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana
Keterlibatan penanggung jawab UKM dan UKP dalam monitoring pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan (baik dalam pertemuan monitoring maupun pertemuan di masing-masing unit kerja)
Keterlibatan penanggung jawab UKM dan UKP dalam evaluasi pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran


BUKTI PELAKSANAAN MINILOKAKARYA PERENCANAAN UNTUK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN


BUKTI KETERLIBATAN PENANGGUNG JAWAB UKM DAN UKP DALAM MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA DAN PENGGUNAAN ANGGARAN



2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas.

SK TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
.




3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.

PANDUAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN (SESUAI DENGAN DANA YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS, MISALNYA BOK, JAMKESMAS, DSB).

1.Juknis Jamkesmas
2.Juknis BOK
3.Juknis operasional Puskesmas
4.Juknis bendahara penerimaan
5.Juknis bendahara pengeluaran



4.  Ada kejelasan pembukuan.


PANDUAN PEMBUKUAN ANGGARAN.
 BUKTI PELAKSANAAN PEMBUKUAN



5.  Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas.
AUDIT KINERJA PENGELOLA KEUANGAN (PEMERIKSAAN LANGSUNG OLEH ATASAN LANGSUNG)
SOP AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA KEUANGAN.

 BUKTI PELAKSANAAN AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA KEUANGAN



6.  Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.
AUDIT PENILAIAN KINERJA KEUANGAN
.

HASIL AUDIT KINERJA PENGELOLA KEUANGAN.



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                              
2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pokok Pikiran:


   Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

   Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman kegiatan dan bukti lain yang perlu disiapkan



1.  Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan

SK PENETAPAN DAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN.





2.  Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.

SK DAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN.





3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PUSKESMAS.
BUKTI PEMERIKSAAN /AUDIT OLEH KEPALA PUSKESMAS TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN

PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN, DOKUMEN RENCANA ANGGARAN, DOKUMEN PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN.
BUKTI PENGELOLAAN KEUANGAN



BUKTI PEMERIKSAAN/AUDIT KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA PUSKESMAS (YANG JUGA MENYATAKAN KESESUAIAN/KETIDAK SESUAIAN THD PANDUAN/STANDAR)



4.  Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM DARI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA.
DOKUMEN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.



5.  Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.
AUDIT DAN TINDAK LANJUT AUDIT KEUANGAN.


BUKTI PELAKSANAAN DAN TINDAK LANJUT AUDIT KEUANGAN. 



Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                            
 2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.

Pokok Pikiran:


• Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan. 

• Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan).

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas.
 Pertemuan Kepala Puskesmas dan penanggung jawab untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG JENIS DATA DAN INFORMASI YANG PERLU DISEDIAKAN DI PUSKESMAS.
SK PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.





2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data. 
Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan Penanggung jawab pelayanan dan pelaksana kegiatan program.
PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, RETRIEVING DATA.
SOP PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN RETRIEVING (PENCARIAN KEMBALI) DATA.




3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi.
Analisis data dan informasi.
SOP ANALISIS DATA.





4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.
Pelaksanaan pelaporan dan distribusi informasi.
SOP PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI
.




5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.
 Evaluasi dan tindak lanjut terhadap (kinerja) pengelolaan data

BUKTI EVALUASI DAN TINDAK LANJUT (KINERJA) PENGELOLAANN DATA DAN INFORMASI.



Standar:                                                                                                                                                                                                                                                              
2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas

Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas

Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                           
2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas.

Pokok Pikiran:


• Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
Rekaman kegiatan dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS. 
.
BROSUR, LEAFLET, POSTER TTG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN/PENGGUNA JASA PUSKESMAS



2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak  yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT/SASARAN/PASIEN KEPADA MASYARAKAT, SASARAN, PASIEN, TOKOH MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, DAN KARYAWAN PUSKESMAS


BUKTI PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN PEMAHAMAN KARYAWAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA



3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.

KEBIJAKAN YANG MENYATAKAN KEWAJIBAN KARYAWAN PUSKESMAS UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN MEMPERHATIKAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT/PENGGUNA
PROSEDUR PELAYANAN MENCERMINKAN PERHATIAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA, MISALNYA HAK AKAN PRIVASI, HAK UNTUK DIJAGA KERAHASIAAN

PELAKSANAAN PELAYANAN MEMPERHATIKAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT/PENGGUNA
                                                                                                                                                                         


Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                
2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk  mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas  dan Pelaksana  dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas.  Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.

Pokok Pikiran:


   Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1.  Ada peraturan internal yang disepakati bersama oleh pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas  dan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
PERTEMUAN PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL
SK KEPALA PUSKESMAS DAN KESEPAKATAN TENTANG PERATURAN INTERNAL YANG BERISI PERATURAN BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS  DAN KEGIATAN PELAYANAN DI PUSKESMAS.





2. Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan  tujuan Puskesmas.
PERTEMUAN PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL


DALAM NOTULEN RAPAT DAPAT DIBUKTI BAHWA DALAM PEMBAHASAN PERATURAN INTERNAL KARYAWAN MEMPERTIMBANGKAN VISI, MISI, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS



Standar:                                                                                                                                                                                                                                                               
2.5. Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan

Kriteria :                                                                                                                                                                                                                                                              
 2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.

Pokok Pikiran:


   Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

































































Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan




1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja Sama
Proses pemilihan pihak ketiga dengan menggunakan kriteria yang jelas

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN  PIHAK KETIGA, SK PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA





2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA.





3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama  ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.


DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA.





Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                    
2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.   


Pokok Pikiran:



   Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas.  Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.


Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi


Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan


1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.

 DOKUMEN KONTRAK/PKS

KEJELASAN INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PADA DOKUMEN KONTRAK. 




2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja.
Monitoring kinerja pihak ketiga.
KEBIJAKAN MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA. INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
SOP MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA, INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
HASIL MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA.

BUKTI PELAKSANAAN MONITORING KIENRJA PIHAK KETIGA




3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
 Tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi pihak ketiga


BUKTI TINDAK LANJUT HASIL MONITORING 




Standar:                                                                                                                                                                                                                                                               


2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku


Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                              


2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.


Pokok Pikiran:



   Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.


   Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas.


   Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan sarana dan peralatan yang siap pakai.


Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi



Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan



1. Ditetapkan Penanggung jawab barang inventaris Puskesmas.

SK PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG.





2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
INVENTARISASI SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS


 DAFTAR INVENTARIS



3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas.

PROGRAM PEMELIHARAAN DAN BUKTI PELAKSANAAN PROGRAM PEMELIHARAAN
.




4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja.
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA.


BUKTI PELAKSANAAN PROGRAM PEMELIHARAAN 



5. Ada tempat penyimpanan/ gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.

PERATURAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAN BAHAN BERBAHAYA.
KETERSEDIAAN TEMPAT, DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENYIMPANAN




6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.

SK PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS.
PROGRAM KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN.





7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas  sesuai dengan program kerja.
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS


 BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS



8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik  roda empat maupun roda dua.

SK PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN
PROGRAM KERJA PERAWATAN KENDARAAN.





9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN KENDARAAN.


 BUKTI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN KENDARAAN



10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
PENCATATAN DAN PELAPORAN BARANG INVENTARIS


DOKUMEN PENCATATAN DAN PELAPORAN BARANG INVENTARIS. 




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar