Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen
Puskesmas (KMP)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NILAI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata
kelola sarana Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Standar
:
2.1 Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan
Lokasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria
:
2.1.1.Lokasi
pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan
persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan
pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah
penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Analisis yang mempertimbangkan tata ruang
daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk
dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata
ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
|
|
|
Bukti
analisis kebutuhan pendirian Puskesmas
|
|
MENGACU
KE REGULASI PMK 75
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah
|
|
|
Bukti
pertimbangan tata ruang daerah dalam pendirian puskesmas
|
MARKET
PLAN
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan
pelayanan kesehatan
|
|
|
Bukti
pertimbangan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku
|
|
|
Bukti
izin operasional puskesmas
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan
Bangunan dan Ruangan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.1.2.
Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat
tinggal atau unit kerja yang lain.
Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk menghindari gangguan dan dampak
keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan,
maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan
tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah
unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
|
|
Bangunan
fisik puskesmas adalah bangunan permanen
|
OKE
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
|
|
Bangunan
fisik puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang
lain
|
OKE
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
|
Evaluasi
kondisi bangunan fisik puskesmas
|
|
Hasil
evaluasi thd bangunan fisik puskesmas dan tindak lanjutnya.
Bangunan
fisik puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan sehat
|
HASILNYA
? DATA
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.1.3.Bangunan
Puskesmas memperhatikan fungsi,
keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan
ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus
sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Ruangan yang minimal harus tersedia
adalah:
RUANG PENDAFTARAN RUANG KONSULTASI DOKTER RUANG PEMERIKSAAN RUANG ADMINISTRASI RUANG KAMAR MANDI & WC
RUANG TUNGGU
RUANG TINDAKAN RUANG
ASI RUANG
FARMASI RUANG LAIN SESSUAI KEBUTUHAN
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi,
keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan
pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada
orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga
memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ketersediaan ruangan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
|
Rapat
untuk membahas penataan ruang agar dapat memenuhi persyaratan minimal dan
kebutuhan pelayanan
|
Tindak
lanjut hasil pertemuan dengan mengatur penataan ruang di puskesmas untuk
memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
|
Pengaturan
tata ruang puaskesmas dengan memperhatikan kemudahan akses, keamanan, dan
kenyamanan
|
Denah
Puskesmas
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas,
anak-anak, dan orang usia lanjut
|
Pengaturan
ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak, dan usia
lanjut
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan
Prasarana Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.1.4.
Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk
menunjang akses, keamanan, kelancaran
dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk kelancaran dalam memberikan
pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus
dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Prasarana yang dipersyaratkan tersebut
meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem
tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan,
dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Prasarana klinis tersebut harus dipelihara
dan berfungsi dengan baik.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang harus disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
impleemntasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan
|
EVALUASI
TERHADAP KONDISI PRASARANA PUSKESMAS APAKAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
|
|
BUKTI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap prasarana Puskesmas
|
PELAKSANAAN
PEMELIHARAAN SESUAI JADUAL YANG DISUSUN
|
RENCANA
DAN JADWAL PEMELIHARAAN
|
BUKTI
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas
|
MONITORING
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
|
BUKTI
PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yang ada
|
MONITORING
FUNGSI PRASARANA YANG ADA
|
BUKTI
MONITORING FUNGSI PRASARANA PUSKESMAS
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
|
TINDAK
LANJUT HASIL MONITORING
|
BUKTI
TINDAK LANJUT MONITORING
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan
Peralatan Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.1.5.
Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan
baik untuk menunjang akses, keamanan,
kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk kelancaran dalam memberikan
pelayanan dan menjamin
kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan
medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Agar pelayanan diberikan dengan aman dan
bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi
dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Peralatan yang memerlukan perizinan harus
memiliki izin yang berlaku.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Tersedia peralatan medis dan non medis
sesuai jenis pelayanan yang disediakan
|
EVALUASI
KETERSEDIAAN PERALATAN MEDIS
|
KETERSEDIAAN
PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
|
DAFTAR
INVENTARIS PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
|
BUKTI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis
|
PELAKSANAAN
PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS SESUAI JADUAL
|
JADWAL
DAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
|
BUKTI
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
|
MONITORING
PEMELIHARAAN PERALATAN
|
BUKTI
PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING, DAN TINDAK LANJUT
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
|
MONITORING
FUNGSI PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS
|
BUKTI
PELAKSANAAN MONITORING, HASIL MONITORING
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
|
TINDAK
LANJUT HASIL MONITORING
|
BUKTI
TINDAK LANJUT
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu
dikalibrasi
|
PELAKSANAAN
KALIBRAISI
|
DAFTAR
PERALATAN YANG PERLU DIKALIBRASI
|
JADWAL,
DAN BUKTI PELAKSANAAN KALIBRASI
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
Peralatan medis dan non medis yang memerlukan izin memiliki izin yang berlaku
|
PERIZINAN
ALAT-ALAT YANG MEMERLUKAN IZIN
|
BUKTI
IZIN PERALATAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketenagaan
Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Standar:
2.2 Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan
Penanggung jawab Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria
:
2.2.1.
Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan
peraturan perundangan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Agar Puskesmas dikelola dengan baik,
efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten
untuk mengelola fasilitas tersebut.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan
|
|
|
Profil
kepegawaian Kepala Puskesmas.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Ada
kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas
|
|
KEBIJAKAN TENTANG PERSYARATAN
KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Ada
kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas
|
|
Uraian
tugas Kepala Puskesmas
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan
penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.
|
Dokumen
profil kepegawaian dan persyaratan Kepala Puskesmas Kesesuaian profil
kepegawaian Kepala Puskesmas dengan persyaratan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.2.2.
Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan
yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu
dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian
tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas
harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik
(SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan
yang disediakan
|
ANALISIS
KEBUTUHAN TENAGA
|
BUKTI
ANALISIS KEBUTUHAN TENAGAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang
dibutuhkan
|
|
KEBIJAKAN TENTANG PERSYARATAN
KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang
dipersyaratkan
|
TINDAK
LANJUT TERHADAP HASIL ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA
|
HASIL
EVALUASI PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA TERHADAP PERSYARATAN, RENCANA PEMENUHAN
KEBUTUHAN, DAN TINDAK LANJUT
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas
|
|
URAIAN
TUGAS UNTUK TIAP TENAGA YANG ADA
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan
yang lain dipenuhi
|
|
|
KELENGKAPAN
SURAT IZIN SESUAI YANG DIPERSYARATKAN DAN DIMASUKKAN DALAM FILE KEPEGAWAIAN
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Standar:
2.3
Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengorganisasian
Puskesmas
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.1.
Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada
alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola
yang lain.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi,
perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap
karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun
pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan
yang diberikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
|
|
|
STUKTUR
ORGANISASI PUSKESMAS YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung
jawab Program/Upaya Puskesmas
|
|
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN
PENANGGUNG JAWAB UKM DAN UKP PUSKESMAS
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi
pada posisi-posisi yang ada pada struktur
|
|
SEBAGAI
LAMPIRAN SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB, DIATUR ALUR PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN, DAN
MEKANISME PENGARAHAN, KOMUNIKASI DAN
KOORDINASI ANTAR POSISI DALAM STRUKTUR DAN ANTARA PENANGGUNG JAWAB DENGAN
PELAKSANA, LENGKAPI DENGAN SOP
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.2.
Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung
jawab dan karyawan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Dengan adanya uraian tugas, tangggung
jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas
dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat,
efektif dan efisien.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan
kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas
|
|
|
URAIAN
TUGAS KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran
dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
|
SOSIALISASI
URAIAN TUGAS, PENJELASAN URAIAN TUGAS KEPADA KARYAWAN BARU
|
BUKTI
PELAKSANAAN SOSIALISASI URAIAN TUGAS, BUKTI PELAKSANAAN PENJELASAN URAIAN
TUGAS KEPADA KARYAWAN BARU
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
uraian tugas
|
PERTEMUAN
UNTUK MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN URAIAN TUGAS
|
BUKTI
EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN URAIAN TUGAS
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.3.
Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu
dilakukan perubahan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan
secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Dilakukan kajian terhadap struktur
organisasi Puskesmas secara periodik
|
PERTEMUAN
UNTUK MEREVIEW (KAJIAN) TERHADAP STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS APAKAH SESUAI
DENGAN KEBUTUHAN PELAYANAN
|
BUKTI
KAJIAN TERHADAP STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Hasil kajian ditindaklanjuti dengan
perubahan/ penyempurnaan struktur
|
TINDAK
LANJUT HASIL KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI, YANG DAPAT BERUPA USULAN PERUBAHAN STRUKTUR
KEPADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA, ATAU PENAMBAHAN KEPANITIAAN ATAU TIM
|
BUKTI
TINDAK LANJUT KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria: 2.3.4.
Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang
dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah
ditentukan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika
dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung jawab program
maupun pelaksana kegiatan. Pola
Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban
kerja.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan.
|
|
PERSYARATAN
KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, DAN PELAKSANA KEGIATAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI URAIAN TUGAS ATAU DITUANGKAN DALAM SK KEPALA
PUSKESMAS
|
LAMPIRAN
PERMENKES NO 75/2014
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan
standar kompetensi.
|
RENCANA
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
|
POLA
KETENAGAAN, PEMETAAN KOMPETENSI, RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPALA
PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, DAN PELAKSANA KEGIATAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun
berdasarkan kebutuhan
|
PENYUSUNAN
POLA KETENAGAAN
|
|
POLA
KETENAGAAN, PEMETAAN KOMPETENSI.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Ada pemeliharaan catatan/ dokumen sesuai
dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
|
PENGUMPULAN
KELENGKAPAN FILE KEPEGAWAIAN OLEH SEKRETARIAT
|
|
KELENGKAPAN
FILE KEPEGAWAIAN UNTUK SEMUA PEGAWAI DI PUSKESMAS YANG UPDATE
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil
pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
|
BUKTI
PELAKSANAAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI (STTPL, SERTIFIKAT PELATIHAN,
DSB)
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap
pengelola dan pelaksana pelayanan
|
EVALUASI
PENERAPAN HASIL PELATIHAN TERHADAP KARYAWAN YANG MENGIKUTI PELATIHAN
|
BUKTI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TERHADAP PENERAPAN HASIL PELATIHAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.5.
Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Agar memahami tugas, peran, dan tanggung
jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi
dan pelatihan yang dipersyaratkan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan
pelatihan.
|
|
SK
KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI BAGI KEPALA
PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia
kurikulum pelatihan orientasi.
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN ORIENTASI
|
KERANGKA
ACUAN PROGRAM ORIENTASI,
|
BUKTI
PELAKSANAAN KEGIATAN ORIENTASI
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas,
maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk
meninjau pelaksanaan di tempat lain.
|
SK/SOP UNTUK MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
|
BUKTI
SERTIFIKAT MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengelolaan
Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria
:
2.3.6.
Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam
penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang
terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus
dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan
Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Setiap karyawan diharapkan memahami visi,
misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan
Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan,
Upaya/Kegiatan Puskesmas
|
Lokakarya
mini untuk membahas/menyepakati visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas
|
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG VISI,
MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI PUSKESMAS
|
Bukti
pelaksanaan lokakarya pembahasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada
pelaksana pelayanan, dan masyarakat
|
Sosialisasi
visi, misi, tujuan, dan tata nilai puskesmas
|
SOP tentang sosialisasi visi, misi,
tujuan dan tata nilai Puskesmas
|
Bukti
pelaksanaan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan tata nilai
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin
bahwa tata nilai dan tujuan relevan
dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
|
Lokakarya
untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan
Lokakarya
dengan masyarakat dan pelanggan untuk memperoleh masukan ttg kebutuhan
masyarakat akan pelayanan puskesmas
|
SOP tentang peninjauan kembali tata
nilai dan tujuan Puskesmas
|
Bukti
pelaksanaan peninjauan ulang tata nilai dan tujuan penyelenggaraan program
dan pelayanan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi,
misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
|
Lokakarya
penilaian kinerja puskesmas (dalam lokakarya tersebut juga dibahas sejauh
mana capain kinerja sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai)
|
SOP tentang penilaian kinerja yang
mencerminkan penilaian kesesuaian
terhadap visi, misi, tujuan, tata nilai Puskesmas
|
Bukti
pelaksanaan penilaian kinerja
Catatan:
Form
penilaian kinerja dapat juga ditambahkan kolom capaian kinerja dan kesesuaian
thd visi, thd misi, thd tujuan, dan thd tata nilai
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.7.
Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan
pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas,
dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja,
dan terhadap penggunaan sumber daya.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Pimpinan mempunyai kewajiban untuk
memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan
lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung
Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab mereka.
|
Pengarahan
kepala puskesmas kepada penanggung jawab, pengarahan penanggung jawab kepada
pelaksana
|
KEBIJAKAN YANG MEWAJIBKAN DILAKSANAKAN PENGARAHAN DAN SOP
PENGARAHAN OLEH KEPALA PUSKESMAS MAUPUN OLEH PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DALAM
PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.
BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN PENGARAHAN.
|
Bukti
pelaksanaan pengarahan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada mekanisme penelusuran kinerja
pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
|
Penilaian
kinerja
|
KEBIJAKAN DAN SOP PENILAIAN KINERJA,.
|
bukti
penilaian kinerja
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang efektif.
|
Penilaian
terhadap efektivitas struktur organisasi yang ada (dibahas pada waktu
melakukan review thd struktur organisasi)
|
|
Struktur
organisasi pada tiap-tiap UKM dan unbit-unit pelayanan UKP, dan bukti
penilaian efektivitas struktur yang ada
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
|
|
SOP pencatatan dan pelaporan.
|
Bukti
pencatatan dan pelaporan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.8.
Puskesmas memfasilitasi pembangunan
yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan
di wilayah kerja Puskesmas mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan
dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan
mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring
dan evaluasi kegiatan Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekam
implementasi dan bukti lainyang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk
memfasilitasi kegiatan pembangunan
berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi.
|
Fasilitasi
peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan, fasilitasi pembanungan
berwawasan kesehatan
|
Kebijakan yang menjelaskan bawha pimpinan puskesmas, penanggung
jawab, dan pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat (kewajiban ini juga harus dituangkan
dalam uraian tugas), SOP pelaksanaan SMD dan MMD
|
Bukti
pelaksanaan SMD, MMD.
Bukti
adanya UKBM di wilayah kerja, bukti adanya konsultasi/fasilitasi oleh
puskesmas dalam pembangunan berwawasan kesehatan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas.
|
SOP pemberdayaan masyarakat. SOP SMD
MMD
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan
Upaya Puskesmas.
|
Komunikasi
dg sasaran program dan masyarakat tentang program dan kegiatan Puskesmas.
|
Kebijakan/SOP komunikasi dengan sasaran program dan masyarakat
tentang penyelenggaraan program dan kegiatan Puskesmas.
|
Bukti
pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya
Puskesmas
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.9.
Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan
wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam
pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung
jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan
rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja
dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian
kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut
untuk perbaikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan
dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian
wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. Kriteria yang jelas perlu ditetapkan untuk
menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya
Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan
tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas,
maupun strategi pelayanan.
|
Penilaian
kinerja penanggung jawab sebagai wujud akuntabilitas penanggung jawab dalam
melaksanakan tugas
|
Kerangka
acuan, SOP, instrumen tentang penilaian kinerja Penanggung jawab program dan
Penanggung jawab pelayanan sebagai wujud akuntabilitas
|
Bukti
pelaksanaan kinerja penanggung jawab dan tindak lanjutnya
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau
Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas.
|
Kebijakan Kepala Puskesmas dan SOP tentang pendelegasian wewenang,
dengan kriteria yang jelas
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada
Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan
kinerja dan tindak lanjut.
|
Umpan
balik dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Penyampaian umpan balik
secara lisan dapat difasilitasi melalui pertemuan evaluasi kinerja dengan
memberikan kesempatan kepada pelaksana dan penanggung jawab untuk
menyampaikan umpan balik.
|
Kebijakan dan SOP tentang penyampaian umpan balik (pelaporan) dari
pelaksana kepada Penanggung jawab program dan pimpinan Puskesmas untuk
perbaikan kinerja.
|
Bukti
pelaksanaan pertemuan evaluasi kinerja
Laporan/penyampaian
umpan balik pelaksanaan program kepada pimpinan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.10.
Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak
terkait baik lintas program maupun lintas
sektoral. Adanya cara yang dilakukan
dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan
pelayanan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program
kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga
pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan
koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya
lintas sektoral.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disiapkan sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas diidentifikasi.
|
Melalui
mekanisme lokakarya mini dilakukan identifikasi pihak-pihak yang terkait
(lintas sektor maupun lintas program) dalam kegiatan program UKM maupun UKP
Puskesmas dan peran masing-masing
|
|
Hasil
lokakarya mini lintas program dan lintas sektor tentang identifikasi
pihak-pihak terkait dalam penyelenggaran program dan kegiatan Puskesmas
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Peran dari masing-masing pihak ditetapkan.
|
|
|
Bukti
identifikasi peran masing-masing pihak terkait
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
Pelaksanaan
minilokakarya sebagai ajang komunikasi dan koordinasi. Mekanisme lain untuk komunikasi dan
koordinasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan tehnologi informasi
|
Kebijakan/SOP pembinaan, komunikasi, dan koordinasi
|
Bukti
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan komunikasi melalui lokakarya nmini
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan
Upaya Puskesmas.
|
Evaluasi
peran pihak terkait dalam penyelenggaraan upaya puskesmas (dapat dilakukan
pada saat rapat evaluasi kinerja tahunan)
|
SOP evaluasi peran pihak terkait.
Hasil evaluasi peran pihak terkait dan tindak lanjut.
|
Bukti
evaluasi thd peran pihak terkait dalam upaya puskesmas
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.11.
Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua
rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
dikendalikan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk memastikan bahwa program dan
kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman
kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya
untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk
peningkatan mutu.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Prosedur kerja perlu didokumentasikan
dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk
pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekam
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas.
|
|
·
Panduan (manual) mutu Puskesmas,
·
Pedoman Pelayanan Puskesmas, Pedoman/Kerangka
acuan Penyelenggaraan UKM
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas.
|
|
Pedoman
dan panduan kerja penyelenggaraan untuk masing-masing Upaya Puskesmas
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada prosedur pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas sesuai kebutuhan.
|
|
SOP pelaksanaan kegiatan-kegiatan
Upaya Puskesmas
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Ada kebijakan, pedoman, dan prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen
dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
|
|
Kebijakan, Pedoman, dan SOP pengendalian dokumen dan SOP
pengendalian rekaman
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur.
|
|
Panduan
penyusunan pedoman, panduan, kerangka acuan, dan SOP (panduan/pedoman tata
naskah)
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.12.Komunikasi
internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan
Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan
komunikasi internal dengan Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan.
Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan
media dan teknologi komunikasi yang tersedia.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
|
|
KEBIJAKAN
KEPALA PUSKESMAS TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL. (KOMUNIKASI INTERNAL BISA
DILAKUKAN MELALUI PERTEMUAN/LOKAKARYA MINI/PENGARAHAN, MAUPUN PEMANFAATAN
TEHNOLOGI INFORMASI)
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada prosedur komunikasi internal.
|
|
SOP KOMUNIKASI INTERNAL
|
.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan
permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
|
PELAKSANAAN
KOMUNIKASI INTERNAL.
|
DOKUMENTASI
PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL DAN BAHASAN YANG DIBAHAS
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan.
|
|
|
BUKTI
PENDOKUMENTASIAN PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
|
|
|
BUKTI
TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL KOMUNIKASI INTERNAL.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap
lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif
mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi
pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti
kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan
gangguan lingkungan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif
terhadap lingkungan.
|
PERTEMUAN
UNTUK MELAKUKAN KAJIAN DAMPAK KEGIATAN PUSKESMAS THD LINGKUNGAN DAN TINDAK
LANJUT UNTUK MEMINIMALKAN/MENCEGAH ADANYA RISIKO THD LINGKUNGAN
|
HASIL
KAJIAN DAMPAK KEGIATAN PUSKESMAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN TINDAK
LANJUTNYA
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
|
PELAKSANAAN
MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PUSKESMAS
|
KEBIJAKAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG
PENERAPAN PENGELOLAAN RISIKO AKIBAT PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS. PANDUAN
MANAJEMEN RISIKO.
|
HASIL
PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO: IDENTIFIKASI RISIKO, ANALISIS RISIKO PENCEGAHAN
RISIKO.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap
gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya
dampak tersebut.
|
Pelaksanaan
tindak lanjut hasil kajian dampak negatif thd lingkungan.
|
HASIL
KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP GANGGUNG/DAMPAK NEGATIF THD LINGKUNGAN DAN
PENCEGAHANNYA.
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.14.
Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di
wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan
pelayanan kepada masyarakat.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
•
Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya
Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap
jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan agar
jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat
memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja • Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukun |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan
yang ada di wilayah kerja Puskesmas
|
IDENTIFIKASI
JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG ADA DI WILAYAH
KERJA
|
|
DAFTAR JEJARING DAN
JARINGAN PUSKESMAS
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan dengan jadual dan penanggung jawab yang jelas
|
PENYUSUNAN
PROGRAM PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(IDENTIFIKASI JEJARING DAN JARINGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM DILAKUKAN DALAM
PERTEMUAN KEPALA PUSKESMAS DENGAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA DALAM FORUM
LOKAKARYA MINI
|
ü PERENCANAAN PROGRAM PEMBINAAN JARINGAN
DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
ü JADUAL DAN PENANGGUNG JAWAB TIAP
KEGIATAN
ü PEMBINAAN (PERENCANAAN PROGRAM
PEMBINAAN BISA TERINTEGRASI DENGAN KEGIATAN MASING-MASING UKM DAN UKP)
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan
dilaksanakan sesuai rencana.
|
PELAKSANAAN
PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING
|
BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan
|
EVALUASI
TERHADAP\KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DAN TINDAK LANJUTNYA
|
REKAM
KEGIATAN EVALUASI DAN BUKTI TINDAKLANJUT KEGIATAN PEMBINAAN JEJARING DAN
JARINGAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan
pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
|
|
|
REKAM PELAKSANAAN
PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DAN PELAPORANNYA
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGELOLAAN KEUANGAN PELAYANAN
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.15.
Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan
profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik
untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk
akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi interal
|
Dokumen
lain yang perlu disusun
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan
anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran.
|
Minilokakarya
perencanaan untuk penyusunan program dan anggaran yang diikuti oleh
penanggung jawab dan pelaksana
Keterlibatan
penanggung jawab UKM dan UKP dalam monitoring pencapaian kinerja dan
penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan (baik dalam pertemuan
monitoring maupun pertemuan di masing-masing unit kerja)
Keterlibatan
penanggung jawab UKM dan UKP dalam evaluasi pencapaian kinerja dan penggunaan
anggaran
|
|
BUKTI PELAKSANAAN
MINILOKAKARYA PERENCANAAN UNTUK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN
BUKTI KETERLIBATAN
PENANGGUNG JAWAB UKM DAN UKP DALAM MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA
DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas.
|
|
SK TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN
|
.
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas
dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
|
|
PANDUAN
PENGGUNAAN ANGGARAN.
|
PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN (SESUAI DENGAN DANA YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS, MISALNYA
BOK, JAMKESMAS, DSB).
|
1.Juknis
Jamkesmas
2.Juknis BOK
3.Juknis
operasional Puskesmas
4.Juknis
bendahara penerimaan
5.Juknis
bendahara pengeluaran
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Ada kejelasan pembukuan.
|
|
|
PANDUAN
PEMBUKUAN ANGGARAN.
|
BUKTI
PELAKSANAAN PEMBUKUAN
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Ada mekanisme untuk melakukan audit
penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas.
|
AUDIT
KINERJA PENGELOLA KEUANGAN (PEMERIKSAAN LANGSUNG OLEH ATASAN LANGSUNG)
|
SOP AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA
KEUANGAN.
|
BUKTI
PELAKSANAAN AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA KEUANGAN
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.
|
AUDIT
PENILAIAN KINERJA KEUANGAN
|
.
|
HASIL
AUDIT KINERJA PENGELOLA KEUANGAN.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.16.
Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan,
maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD
harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan
menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
kegiatan dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
|
|
SK
PENETAPAN DAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab
pengelola keuangan.
|
|
SK
DAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan
rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional.
|
PELAKSANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PUSKESMAS.
BUKTI
PEMERIKSAAN /AUDIT OLEH KEPALA PUSKESMAS TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN
|
PANDUAN
PENGELOLAAN KEUANGAN, DOKUMEN RENCANA ANGGARAN, DOKUMEN PROSES PENGELOLAAN
KEUANGAN.
|
BUKTI
PENGELOLAAN KEUANGAN
BUKTI
PEMERIKSAAN/AUDIT KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA PUSKESMAS (YANG JUGA
MENYATAKAN KESESUAIAN/KETIDAK SESUAIAN THD PANDUAN/STANDAR)
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM DARI DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA.
|
DOKUMEN
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan
keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.
|
AUDIT
DAN TINDAK LANJUT AUDIT KEUANGAN.
|
BUKTI
PELAKSANAAN DAN TINDAK LANJUT AUDIT KEUANGAN.
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengelolaan
Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas,
harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk
pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun
untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
•
Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat
perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi
tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam
peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat
kebijakan di Dinas Kesehatan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
•
Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi
tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit
terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja
pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan).
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas.
|
Pertemuan
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab untuk mengidentifikasi kebutuhan data
dan informasi
|
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG JENIS DATA DAN
INFORMASI YANG PERLU DISEDIAKAN DI PUSKESMAS.
SK PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian
kembali) data.
|
Penanggung
jawab Program/Upaya Puskesmas dan Penanggung jawab pelayanan dan pelaksana
kegiatan program.
|
PENGUMPULAN,
PENYIMPANAN, RETRIEVING DATA.
|
SOP
PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN RETRIEVING (PENCARIAN KEMBALI) DATA.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi.
|
Analisis
data dan informasi.
|
SOP
ANALISIS DATA.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang
membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.
|
Pelaksanaan
pelaporan dan distribusi informasi.
|
SOP
PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI
|
.
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.
|
Evaluasi
dan tindak lanjut terhadap (kinerja) pengelolaan data
|
|
BUKTI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT (KINERJA) PENGELOLAANN DATA DAN INFORMASI.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Standar:
2.4.
Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hak
dan kewajiban pengguna Puskesmas
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.4.1.
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada
masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan
prosedur penyelenggaraan Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
•
Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana
Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna
Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan
Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
|
Rekaman
kegiatan dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
|
|
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS.
|
.
|
BROSUR,
LEAFLET, POSTER TTG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN/PENGGUNA
JASA PUSKESMAS
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban
mereka.
|
SOSIALISASI
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT/SASARAN/PASIEN KEPADA MASYARAKAT, SASARAN,
PASIEN, TOKOH MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR, DAN KARYAWAN PUSKESMAS
|
BUKTI
PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN PEMAHAMAN KARYAWAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN
PENGGUNA
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan
terhadap hak dan kewajiban pengguna.
|
KEBIJAKAN YANG MENYATAKAN KEWAJIBAN KARYAWAN
PUSKESMAS UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN MEMPERHATIKAN HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT/PENGGUNA
PROSEDUR
PELAYANAN MENCERMINKAN PERHATIAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA,
MISALNYA HAK AKAN PRIVASI, HAK UNTUK DIJAGA KERAHASIAAN
|
PELAKSANAAN
PELAYANAN MEMPERHATIKAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT/PENGGUNA
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria:
2.4.2.
Adanya peraturan internal yang jelas untuk
mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan
Puskesmas. Aturan tersebut
mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan
program kegiatan.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Perlu disusun peraturan internal (code
of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan
tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Ada peraturan internal yang disepakati
bersama oleh pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya
Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
|
PERTEMUAN
PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL
|
SK KEPALA PUSKESMAS DAN KESEPAKATAN TENTANG
PERATURAN INTERNAL YANG BERISI PERATURAN BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN
UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN
DI PUSKESMAS.
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.
|
PERTEMUAN
PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL
|
|
DALAM NOTULEN RAPAT DAPAT
DIBUKTI BAHWA DALAM PEMBAHASAN PERATURAN INTERNAL KARYAWAN MEMPERTIMBANGKAN
VISI, MISI, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Standar:
2.5.
Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria
:
2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas
dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola
dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
• Jika ada kewenangan pada pengelola
Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka
proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan
menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang
berlaku.
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|
||||||||||||||||||
1.
Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja
Sama
|
Proses
pemilihan pihak ketiga dengan menggunakan kriteria yang jelas
|
|
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENYELENGGARAAN
KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN
PIHAK KETIGA, SK PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
|
|
|
|
||||||||||||||||
2.
Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
|
|
DOKUMEN
KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA.
|
|
|
||||||||||||||||||
3.
Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama
ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab
masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi,
indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama,
proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan
hubungan kerja.
|
|
|
DOKUMEN
KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA.
|
|
|
|
||||||||||||||||
Kriteria:
2.5.2.
Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.
|
|
|||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||
• Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk
menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana
kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang
jelas. Hasil penilaian harus
ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.
|
|
|||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|||||||||||||||||||
1.
Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam
melaksanakan kegiatan.
|
|
DOKUMEN
KONTRAK/PKS
|
KEJELASAN
INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PADA DOKUMEN KONTRAK.
|
|
|
|||||||||||||||||
2.
Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak
ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja.
|
Monitoring
kinerja pihak ketiga.
|
KEBIJAKAN MONITORING KINERJA PIHAK
KETIGA. INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
SOP
MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA, INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
HASIL
MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA.
|
BUKTI
PELAKSANAAN MONITORING KIENRJA PIHAK KETIGA
|
|
|
|
||||||||||||||||
3.
Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
|
Tindak
lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi pihak ketiga
|
|
BUKTI
TINDAK LANJUT HASIL MONITORING
|
|
|
|||||||||||||||||
Standar:
|
|
|||||||||||||||||||||
2.6.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku |
|
|||||||||||||||||||||
Kriteria:
|
|
|||||||||||||||||||||
2.6.1.
Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan
secara jelas dan akurat.
|
|
|||||||||||||||||||||
Pokok
Pikiran:
|
|
|
||||||||||||||||||||
• Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan
maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan
sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
|
|
|||||||||||||||||||||
• Seluruh sarana dan peralatan yang ada
perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan
jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas.
|
|
|||||||||||||||||||||
• Program pemeliharaan sarana dan peralatan
perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan
dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan sarana dan
peralatan yang siap pakai.
|
|
|||||||||||||||||||||
Elemen
Penilaian
|
Kegiatan
yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
|
Dokumen
|
Fakta
dan analisis
|
Rekomendasi
|
|
|||||||||||||||||
Dokumen
yang perlu disusun sebagai regulasi internal
|
Dokumen
lain yang perlu disiapkan
|
Rekaman
implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan
|
|
|
||||||||||||||||||
1.
Ditetapkan Penanggung jawab barang inventaris Puskesmas.
|
|
SK PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG
URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG.
|
|
|
|
|
||||||||||||||||
2.
Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk
pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
|
INVENTARISASI
SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS
|
|
DAFTAR
INVENTARIS
|
|
|
|
||||||||||||||||
3.
Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas.
|
PROGRAM
PEMELIHARAAN DAN BUKTI PELAKSANAAN PROGRAM PEMELIHARAAN
|
.
|
|
|
|
|||||||||||||||||
4.
Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja.
|
PELAKSANAAN
PROGRAM KERJA.
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN PROGRAM PEMELIHARAAN
|
|
|
|
||||||||||||||||
5.
Ada tempat penyimpanan/ gudang sarana dan peralatan yang memenuhi
persyaratan.
|
PERATURAN
TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAN BAHAN BERBAHAYA.
|
KETERSEDIAAN
TEMPAT, DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENYIMPANAN
|
|
|
|
|||||||||||||||||
6.
Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.
|
SK PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN
LINGKUNGAN PUSKESMAS.
PROGRAM
KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN.
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||
7.
Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas
sesuai dengan program kerja.
|
PELAKSANAAN
PROGRAM KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS
|
|
|
|||||||||||||||||
8.
Ada program kerja perawatan kendaraan, baik
roda empat maupun roda dua.
|
SK PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN
PROGRAM
KERJA PERAWATAN KENDARAAN.
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||
9.
Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
|
PELAKSANAAN
PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN KENDARAAN.
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN KENDARAAN
|
|
|
|
||||||||||||||||
10.
Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
|
PENCATATAN
DAN PELAPORAN BARANG INVENTARIS
|
|
DOKUMEN
PENCATATAN DAN PELAPORAN BARANG INVENTARIS.
|
|
|
|||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar