Senin, 30 Oktober 2017

BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
NILAI
STANDAR                                                                                                                                                                                                                                                            

3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.

KRITERIA                                                                                                                                                                                                                                               

 3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu  yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
POKOK PIKIRAN


·  Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
·  Penanggung jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas.


Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab  manajemen mutu.

SK PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU





2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab manajemen mutu.

URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU.





3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh Penanggung jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas.
Lokakarya penyusunan pedoman peningkatan mutu dan kinerja
PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS
.
BUKTI PELAKSANAAN LOKAKARYA UNTUK PENYUSUNAN KEBIJAKAN MUTU, PEDOMAN MUTU, TATA NILAI, DAN PENGGALANGAN KOMITMEN BERSAMA



4. Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman (manual) mutu/Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
Lokakarya penyusunan kebijakan mutu dan tata nilai
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN MUTU.

 SDA



5. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Lokakarya penggalangan komitmen
.

SDA  &
BUKTI YANG MENUNJUKKAN ADANYA KOMITMEN BERSAMA SELURUH JAJARAN PUSKESMAS UNTUK MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA (PERNYATAAN TERTULIS, FOTO).



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                        
3.1.2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja  yang berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

Pokok Pikiran:


   Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggung jawab Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yan perlu disiapkan
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
 Lokakarya penyusunan program mutu puskesmas dan keselamatan pasien (kaitkan dengan bab VI dan IX)
RENCANA TAHUNAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS.

BUKTI PELAKSANAAN LOKAKARYA PENYUSUNAN RENCANA (PROGRAM) MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN



2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan  yang tersusun dan dilakukan pertemuan tinjauan  manajemen yang membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja sesuai dengan rencana yang disusun, terlaksananya upaya perbaikan mutu di tiap unit pelayanan (Manajemen, UKM dan UKP) melalui proses PDCA, dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
.
.
BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA, NOTULEN TINJAUAN MANAJEMEN


3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan
Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
SOP PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN.

BUKTI PELAKSANAAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
HASIL-HASIL PERTEMUAN DAN REKOMENDASI. 



4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil temuan tinjauan manajemen.
RENCANA TINDAK LANJUT TERHADAP TEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN,

BUKTI DAN HASIL PELAKSANAAN TINDAK LANJUT TERHADAP REKOMENDASI HASIL PEREMUAN TINJAUAN MANAJEMEN 



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                      
3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.

Pokok Pikiran:


   Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disusun

1. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan memahami  tugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM MUTU, DAN PERAN MASING-MASING KARYAWAN SEHINGGA TERJADI PEMAHAMAN PERAN MASING-MASING DALAM PENINGKATAN MUTU.
KEBIJAKAN MUTU YANG DIDALAMNYA MEMUAT KEWAJIBAN SETIAP KARYAWAN MEMAHAMI DAN BERPERAN AKTIF DALAM UPAYA PERBAIKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

BUKTI SOSIALISASI KEBIJAKAN, PROGRAM MUTU, DAN PERAN KARYAWAN DALAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN



2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas.
PEMBAHASAN DALAM LOKAKARYA MINI UNTUK MENGIDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK TERKAIT DAN PERAN DALAM PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS
.

BUKTI PELAKSANAAN LOKAKARYA MINI UNTUK MENGIDENTIFIKASI PIHAK TERKAIT DAN PERAN MEREKA DALAM PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS



3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
LOKAKARYA DENGAN LINTAS SEKTOR DAN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS, KADER, TOKOH MASYARAKAT UNTUK MENJARING IDE-IDE ATAUPUN MASUKAN UNTUK PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS BAIK KINERJA MANAJERIAL, UKM DAN UKP, DAN
TINDAK LANJUT TERHADAP IDE-IDE  PENINGKATAN YANG DISAMPAIKAN.  PERTEMUAN-PERTEMUAN DI TIAP UNIT PELAYANAN UNTUK MENJARING IDE-IDE PERBAIKAN DAN TINDAK LANJUTNYA


 BUKTI-BUKTI PENJARINGAN IDE BAIK MELALUI LOKAKARYA LINTAS SEKTOR DAN MASYARAKAT, LOKA KARYA LINTAS PROGRAM, PERTEMUAN—ERTUEMUAN DI TIAP UNIT PELAYANAN, DAN TINDAK LANJUTNYA



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                     
3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan secara periodik.

Pokok Pikiran:


   Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.

• Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomedasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lainyang perlu disiapkan di Puskesmas
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
 Pengumpulan data indikator mutu/kinerja baik manajerial, ukm dan ukp
Analisis data kinerja dan tindak lanjut terhadap hasil analisis data kinerja


 BUKTI PELAKSANAAN PENGUMPULAN DATA KINERJA, ANALISIS, DAN TINDAK LANJUT



2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.
Dibentuknya tim audit internal
Pelaksanaan audit internal
Pelatihan tim audit internal.
RENCANA/PROGRAM KERJA TIM AUDIT INTERNAL YANG DISUSUN SELAMA SETAHUN DAN PERIODIK.
SOP AUDIT INTERNAL

BUKTI PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL



3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu  dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.


.
LAPORAN HASIL AUDIT INTERNAL



4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
Tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi hasil audit internal oleh masing-masing unit pelayanan, penanggung jawab mutu, dan kepala puskesmas

.
BUKTI PELAKSANAAN REKOMENDASI TERHADAP HASIL TEMUAN DAN REKOMENDASI AUDIT INTERNAL.
LAPORAN TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INTERNAL



5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
Tindak lanjut jika terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh puskesmas dalam bentuk melakukan rujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kita.
SOP RUJUKAN JIKA TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH HASIL REKOMENDASI AUDIT INTERNAL
.
BUKTI RUJUKAN KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA JIKA MASLAH TIDAK DAPAT DISELESAIKAN SENDIRI OLEH PUSKESMAS



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                  
3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas

Pokok Pikiran:


·         Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.  Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
·         Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
·         Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yang ada.



Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumenlain yang peru disiapkan di Puskesmas
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas.
Lokakarya untuk mendapat masukan dari pengguna dan lintas sektor tentang mutu/kinerja puskesmas, dan mekanisme lain untuk memperoleh asupan, misalnya melalui kotak saran, sms, call center, dsb
KEBIJAKAN DAN SOP PELAKSANAAN LOKAKARYA, SOP  UNTUK MENDAPATKAN ASUPAN PENGGUNA TENTANG KINERJA PUSKESMAS.

BUKTI PELAKSANAAN LOKAKARYA UNTUK MEMPEROLAH MASUKAN PENGGUNA DAN LINTAS SEKTOR TENTANG KINERJA PUSKESMAS



2. Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui  bahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi.
Pelaksanaan survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat

.
BUKTI PELAKSANAAN SURVEI ATAU KEGIATAN FORUM-FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 



3. Asupan dan hasil survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat  dianalisis dan ditindaklanjuti.
Analisis dan tindak lanjut terhadap asupan

.
BUKTI PELAKSANAAN ANALISIS DAN TINDAK LANJUT TERHADAP ASUPAN DARI LINTAS SEKTOR, MASYARAKAT, DAN PENGGUNA



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                 
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika  hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yang tidak  mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.

Pokok Pikiran:


          Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja. 
          Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan korektif.
          Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai.  Kejadian atau hasil yang tidak sesuai tersebut perlu dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak terulang kembali
          Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.
          Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal.

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang peru disiapkan di Puskesmas
Rekaman implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan.
 Pengumpulan data indikator mutu/kinerja puskesmas
SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS,
SK KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA TENTANG INDIKATOR MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS, SK KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA TENTANG SPM.
BUKTI PELAKSANAAN PENGUMPULAN DATA INDIKATOR MUTU/KINERJA PUSKESMAS BAIK MANAJERIAL, UKM, DAN UKP



2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja.berdasarkan hasil analisis capaian kinerja maupun masukan masyarakat, lintas sektor, maupun pengguna


BUKTI PELAKSANAAN UPAYA PERBAIKAN MUTU/KINERJA



3.  Ada  prosedur tindakan korektif.

SOP TINDAKAN KOREKTIF.





4.  Ada prosedur tindakan preventif.

SOP TINDAKAN PREVENTIF.





5. Hasil pelayanan/program dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
Tindak lanjut terhadap masalah dalam bentuk koreksi, dan tindakan korektif terhadap masalah yang terjadi.
Adanya upaya antisipatif untuk menganalisis kemungkinan terjadinya masalah potensial yang ditindak lanjuti dengan tindakan preventif


BUKTI PELAKSANAAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL YANG TIDAK SESUAI. 
BUKTI DILAKSANAKANNYA UPAYA PREVENTIF UNTUK MENCEGAH TIMBULNYA MASALAH YANG DIANTISIPASI



Kriteria:                                                                                                                                                                                                                                                                
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.

Pokok Pikiran:


   Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dengan Puskesmas lain.  Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.

• Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.               

• Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja dengan puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).

Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan standar akreditasi
Dokumen
Fakta dan analisis
Rekomendasi

Dokumen yang perlu disusun sebagai regulasi internal
Dokumen lain yang perlu disiapkan di Puskesmas
Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan

1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
PENYUSUNAN RENCANA KAJI BANDING
KEBIJAKAN, RENCANA DAN SOP KAJI BANDING (KERANGKA ACUAN KAJI BANDING)





2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
PENYUSUNAN INSTRUMEN KAJI BANDING KINERJA
INSTRUMEN KAJI BANDING





3. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding.
PELAKSANAAN KEGIATAN KAJI BANDING KINERJA


BUKTI PELAKSANAAN KAJIBANDING KINERJA



4. Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan.
ANALISIS HASIL KAJI BANDING
.

BUKTI ANALISIS HASIL KAJI BANDING.



5. Disusun rencana tindak lanjut kaji banding.
PENYUSUNAN RENCANA TINDAK LANJUT KAJI BANDING
RENCANA TINDAK LANJUT KAJI BANDING





6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
PELAKSANAAN TINDAK LANJUT KAJI BANDING


BUKTI TINDAK LANJUT KAJI BANDING



7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaji banding, tindak lanjut  dan manfaatnya.
PELAKSANAAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN KAJI BANDING

.
HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN KAJI BANDING